Assalamualaikum wr wb,
Selamat datang di GoWin sebagai layanan ojek online, kurir, kuliner, sembako, toko online, rental, jasa dan Pulsa PPOB. Syarat dan ketentuan ini dibuat untuk mengatur hak & kewajiban pengguna umum, driver dan mitra GoWin. Harap dibaca dengan cermat segala syarat & ketentuan yang ada sebelum menggunakan layanan GoWin. pengguna umum, driver dan mitra GoWin diperkenankan menggunakan layanan GoWin jika menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.


DEFINISI

    1. GoWin adalah aplikasi android yang berfungsi sebagai layanan jasa berupa ojek online, kurir, kuliner, sembako, toko online, rental, jasa dan Pulsa PPOB.

    2. Pengguna umum atau sering disebut customer adalah mereka yang menggunakan aplikasi GoWin untuk membeli barang atau jasa yang tersedia.

    3. Driver adalah mereka yang sudah menjadi partner GoWin sebagai supir atau kurir pada layanan GoWin yang sudah disediakan.

    4. Mitra adalah mereka yang sudah menjadi partner GoWin sebagai penjual pada layanan GoWin yang sudah disediakan.

    5. Ojek online adalah layanan mengantar penumpang atau pengguna dengan menggunakan sepeda motor yang dijembatani oleh GoWin.

    6. Kurir adalah layanan mengantar barang dengan menggunakan jasa dijembatani oleh GoWin.

    7. Kuliner adalah makanan atau minuman yang dijual oleh mitra GoWin.

    8. Sembako adalah bahan sembako yang dijual oleh mitra GoWin.

    9. Toko online adalah online shop yang menjual berbagai jenis keperluan sehari-hari seperti fashion, peralatan olah raga dan sebagainya yang dijual oleh mitra GoWin.

    10. Jasa adalah mitra GoWin yang memberikan layanan jasa yang ditawarkan kepada pengguna seperti jasa servis ac, jasa pangkas keliling, jasa photography dan sebagainya.

    11. Pulsa dan PPOB adalah layanan GoWin untuk pengguna ketika ingin membeli pulsa operator, token listrik dan sebagainya.

    12. Dana adalah saldo yang ada pada apalikasi pengguna GoWin.

PENGGUNA

1. Pengguna GoWin terdiri dari 3 tingkatan yaitu pengguna umum, driver dan mitra.

2. Pengguna mejadi pengguna umum, ketika ingin menggunakan layanan GoWin harus mendaftrakan akun di aplikasi GoWin, sampai tahap ini disebut sebagai pengguna umum.

3. Pengguna mejadi driver, ketika ingin menggunakan layanan GoWin harus mendaftrakan akun di aplikasi GoWin dan mendaftarkan data pribadi sebagai driver, sampai tahap ini disebut sebagai partner GoWin atau driver GoWin.

4. Pengguna mejadi mitra, ketika ingin menggunakan layanan GoWin harus mendaftrakan akun di aplikasi GoWin dan mendaftarkan data pribadi sebagai mitra, sampai tahap ini disebut sebagai partner GoWin atau mitra GoWin.

AKUN

  1. Pengguna menyatakan akan menggunakan akun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta bersedia menerima konsekuensinya apabila melanggar syarat dan ketentuan.

  2. Pengguna wajib mengisi identitas pribadi dengan lengkap dan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya.

  3. GoWin tidak akan menyalahgunakan identitas pribadi pengguna.

  4. Pengguna wajib menjaga keamanan akunnya sendiri dengan merahasiakan email dan sandi yang digunakan agar tidak disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Segala kerugian yang timbul akibat dari kelalaian pengguna menjaga kerahasiaan akun menjadi tanggung jawab pengguna.

  5. GoWin tidak akan pernah meminta sandi kepada pengguna.

  6. Pengguna yang mendaftar berhak untuk:

  • Menggunakan layanan GoWin.

  • Mendaftarkan diri sebagai partner GoWin (Driver dan Mitra).

  1. GoWin berhak mengambil tindakan yang dirasa perlu (meliputi namun tidak terbatas pada menghapus produk atau jasa yang dijual maupun menghapus akun pengguna) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna jika ada indikasi pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan maupun hukum yang ada.

  2. Bilamana Pengguna melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak GoWin berhak untuk memberikan bantuan kepada pihak berwenang terhadap Pengguna tersebut.

  3. Pengguna wajib menghargai hak-hak pengguna lainnya dengan:

  • Tidak menggunakan kata-kata yang bersifat kasar, hinaan, menyinggung SARA, fitnah, pencemaran nama baik, maupun menyudutkan pihak lain

  • Tidak melakukan upaya penipuan dalam bentuk apa pun kepada pengguna lain

  • Tidak menyebarkan informasi pribadi pengguna lain kepada pihak lain tanpa ijin dari pihak yang bersangkutan

  • Tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum Indonesia maupun hukum universal yang berlaku.

  • Akun pengguna tetap aktif selama layanan GoWin masih tersedia dan tidak melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.

PEMBELIAN

1. Pembeli yang dimaksud adalah pengguna umum GoWin.

2. GoWin hanya menjadi fasilitator untuk membantu pengguna umum membeli barang atau jasa kepada mitra.

3. GoWin hanya menjadi fasilitator untuk membantu pengguna mencari ojek atau kurir.

4. Pengguna umum yang melakukan transaksi dengan partner GoWin, sepenuhnya menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna umum dan partner GoWin.

5. Pengguna umum wajib membaca, memahami, dan setuju dengan informasi barang atau jasa dan deskripsi barang jasa jasa sebelum memutuskan melakukan pembelian. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Pengguna umum dalam memahami deskripsi barang atau jasa merupakan tanggung jawab pembeli.

6. Pengguna umum wajib memahami bahwa warna produk dapat sedikit berbeda dari warna yang dilihat karena warna produk yang tampil di layanan GoWin dipengaruhi oleh layar atau monitor masing-masing perangkat yang digunakan pembeli.

7. Pengguna umum wajib memahami bahwa kesediaan stok produk tergantung masing-masing penjual dan bukan merupakan tanggung jawab GoWin. Apabila stok produk kosong maka penjual akan menolak pesanan dan pembayaran akan dikembalikan secara penuh kepada pembeli.

8. Segala bentuk transaksi pribadi yang dilakukan antara mitra dan Pengguna umum tanpa melalui pembayaran saldo (tanpa pengantara) merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak terkait. GoWin tidak bertanggung jawab jika ada kerugian yang ditimbulkan oleh transaksi yang tidak melalui saldo.

9. Pembayaran top up dengan rekening GoWin wajib transfer sesuai dengan nominal yang akan keluar setelah proses check out selesai meliputi harga produk, biaya ongkos kirim, dan kode unik yang berfungsi untuk sebagai kode masing-masing transaksi. Contoh: harga produk Rp 50.000, biaya ongkos kirim Rp 5.000, kode unik Rp 132 maka jumlah yang akan muncul untuk dibayarkan adalah Rp 55.132 agar dapat dilacak oleh sistem kami.

PENJUALAN

1. Penjual yang dimaksud adalah partner GoWin yaitu mitra usaha GoWin. Biaya Verifikasi mitra usaha sebesar Rp. 150.000 dan biaya tersebut bisa diambil kembali ketika mitra usaha ingin berhenti menjadi mitra usaha GoWin.

2. Penjual harus memiliki saldo minimal Rp. 50.000 untuk berjualan diGoWin.

3. Jika saldo penjual kurang dari Rp. 50.000 maka barang/jasa disembunyikan selama 1 minggu.

4. Jika penjual belum upload barang/jasa maka toko penjual disembunyikan selama 1 minggu.

5. Dalam 1 minggu selanjutnya mitra belum upload barang/jasa atau tidak memiliki saldo untuk berjualan maka status mitra akan dinonaktifkan. Dan ketika ingin status mitra diaktifkan kembali maka harus upload barang/jasa dan atau top up saldo minimal Rp. 50.000.

6. Mitra wajib memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya mengenai produk yang dijual, baik berupa barang maupun jasa. GoWin berhak menahan atau membatalkan dana untuk diteruskan kepada mitra jika terbukti mitra tidak memberikan informasi yang sebenarnya mengenai produk atau jasa yang dijual.

7. Mitra dilarang melakukan manipulasi harga produk yang diunggah di dalam aplikasi yang dibuat di GoWin.

8. Penjual wajib melakukan konfirmasi penerimaan pesanan dalam waktu 1 hari sejak pesanan dibuat. Jika dalam 1 hari penjual belum melakukan konfirmasi penerimaan pesanan, maka pesanan akan otomatis dianggap ditolak oleh penjual.

9. Penjual wajib konfirmasi dahulu pada pembeli jika stok barang tidak mencukupi pesanan dari pembeli sebelum melakukan konfirmasi penerimaan pesanan. Transaksi dapat dilanjutkan jika pembeli setuju untuk tetap membeli dalam kuantitas yang ditawarkan dan kelebihan dana akan dikembalikan pada pembeli.

10. Penjual wajib melakukan input resi maksimal 3 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu atau Minggu atau Hari Libur Nasional) setelah menerima pesanan. Jika nomor resi belum diinput dalam 3 hari kerja maka pesanan otomatis akan dibatalkan.

11. Penjual wajib memasukkan nomor resi yang sebenarnya dan dilarang memanipulasi nomor resi. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu transaksi. GoWin berhak menahan atau membatalkan dana untuk diteruskan kepada penjual jika terbukti penjual tidak memberikan nomor resi yang sesuai atau melakukan kecurangan dalam hal pengiriman barang.

12. Penjual dilarang meneruskan pengiriman barang pada transaksi yang telah dibatalkan karena melampaui batas waktu yang ditetapkan. Segala kerugian yang timbul akibat penjual mengirimkan barang yang telah dibatalkan transaksinya merupakan tanggung jawab penjual.

13. Penjual diijinkan untuk mengganti jasa pengiriman dari jasa pengiriman yang disepakati di awal dengan syarat biaya jasa pengiriman pengganti harus lebih rendah dari jasa pengiriman yang disepakati di awal. Kelebihan ongkos kirim akan dikembalikan pada pembeli.

14. Jika terdapat selisih ongkos kirim antara biaya di sistem dan di jasa pengiriman yang bersangkutan, penjual dapat meneruskan transaksi dengan memahami bahwa tidak akan ada penggantian selisih ongkos kirim atau penjual dapat melakukan komplain ke pihak GoWin atau jasa pengiriman yang bersangkutan untuk penelusuran lebih lanjut.

15. GoWin memiliki wewenang untuk menahan dana hasil penjualan jika ada komplain mengenai transaksi dari pihak pembeli (meliputi namun tidak terbatas pada barang atau jasa tidak diterima, nomor resi tidak dapat dilacak, kualitas produk) sampai ada solusi permasalahan untuk transaksi tersebut atau ada konfirmasi dari pembeli bahwa transaksi telah dianggap selesai.

16. Mitra dilarang menjual barang-barang terlarang, yang akan dijabarkan lebih lanjut pada poin selanjutnya.

17. Komisi admin saat penjual menyelesaikan 1 orderan adalah 15% dari total penjualan. 10% dari 15% tersebut menjadi insentif bulanan mitra dengan catatan penjualan perhari mencapai 10 transaksi setiap harinya.

DRIVER

1. Driver yang dimaksud adalah partner GoWin yaitu bang ojek, mobil dan pick up. Biaya Verifikasi driver sebesar Rp. 150.000 dan biaya tersebut bisa diambil kembali ketika driver ingin berhenti menjadi driver GoWin.

2. Driver harus memiliki saldo minimal Rp. 50.000 untuk menerima orderan di GoWin.

3. Jika saldo driver kurang dari Rp. 50.000 maka keberadaan driver di layanan driver disembunyikan atau tidak akan bisa menerima orderan.

4. Jika dalam 1 minggu driver tidak memiliki saldo untuk menerima orderan maka status driver akan dinonaktifkan. Dan ketika ingin status driver diaktifkan kembali maka harus top up saldo minimal Rp. 50.000.

5. Komisi admin saat driver menyelesaikan 1 orderan adalah 5% dari total ongkos kirim atau tarif ojek atau tarif mobil atau tarif pick up. 10% dari 15% tersebut menjadi insentif bulanan driver dengan catatan perhari mencapai 10 orderan yang diselesaikan setiap harinya.

PRODUK TERLARANG

1. Obat-obatan maupun zat yang dilarang atau dibatasi peredarannya oleh hukum di Indonesia (meliputi namun tidak terbatas pada Narkotika, obat keras, obat yang tidak terdaftar di BPOM, obat yang memerlukan resep dokter, dan obat bius).

2. Kosmetik dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM atau berpotensi membahayakan penggunanya.

3. Bahan yang termasuk kategori Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan.

4. Senjata api dan kelengkapannya, airsoft gun dan kelengkapannya, senjata tajam dan kelengkapannya, replika senjata, maupun jenis senjata lainnya.

5. Kategori produk tertentu yang wajib memiliki SNI, petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau label dalam Bahasa Indonesia sementara produk yang ingin dijual tidak memenuhi standar tersebut.

6. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif bagi GoWin.

7. Barang-barang yang kepemilikannya atau peredarannya dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Media rekam dalam bentuk apa pun (CD atau VCD atau DVD atau lainnya) yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Contohnya yang merupakan CD atau VCD atau DVD bajakan.

9. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.

10. Seragam atau atribut pemerintahan.

11. Seragam atau atribut kepolisian.

12. Barang atau rekaman dengan konten yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

13. Bagian atau organ manusia.

14. Mailing list dan informasi pribadi.

15. Barang-barang yang menyudutkan pihak atau ras tertentu atau merendahkan martabat orang lain.

16. Barang yang mudah meledak atau terbakar.

17. Barang-barang yang berkaitan dengan pornografi dan aktivitas seksual, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diijinkan untuk diperjualbelikan menurut aturan hukum.

18. Minuman beralkohol.

19. Barang curian.

20. Barang yang diklaim memiliki kekuatan gaib atau mistis.

21. Barang-barang yang mendukung aktivitas pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

22. Barang-barang yang mendukung aktivitas pelanggaran hukum di Indonesia.

23. Barang-barang dari Black Market.

24. Barang-barang tiruan atau palsu atau KW dari merk terdaftar.

25. Pakaian dalam bekas.

26. Hewan atau binatang peliharaan.

27. Uang tunai dan materai.

28. Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan sebagainya.

29. Segala jenis barang yang melanggar ketentuan pengiriman barang di Indonesia.

30. Segala jenis barang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

31. Jasa yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia. Contohnya: prostitusi, aborsi, pembunuh bayaran, dan lain-lain.

32. Jasa yang merugikan atau mengganggu privasi orang lain atau golongan tertentu. Contohnya: buzzer untuk hate speech, pembuat konten hoax, mata-mata, dan lain-lain.

33. Jasa yang berkaitan dengan ilmu mistis.

DANA

1. Dana yang dimaksud adalah saldo yang ada pada akun aplikasi GoWin.

2. Top Up saldo atas nama GoWin mengunakan 9 bank, alfamart, alfamidi, QRIS dan Kartu Kredit/CC.

3. Transaksi yang dilakukan pembeli disarankan menggunakan saldo GoWin, akan tetapi jika tanpa menggunakan saldo GoWin (tunai atau cash) segala bentuk kerugian ditanggung oleh bersangkutan.

4. Transaksi dengan biaya tambahan (tidak tercantum pada aplikasi GoWin) dibebankan kepada pengguna umum atau mitra atas kesepakatan bersama.

5. Apabila transaksi pembelian dibatalkan oleh penjual, dana pembelian akan dikembalikan ke saldo di akun GoWin pembeli yang dapat pembeli tarik sewaktu-waktu. Proses pencairan dana akan diproses di hari kerja dan apabila setelah 5 hari kerja dana belum cair maka disarankan untuk menghubungi customer service GoWin. Apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan pengguna.

6. Dana hasil transaksi penjualan akan diteruskan kepada penjual setelah transaksi selesai. Dana akan masuk ke saldo di akun GoWin penjual yang dapat penjual tarik sewaktu-waktu. Proses pencairan dana akan diproses di hari kerja dan apabila setelah 5 hari kerja dana belum cair maka disarankan untuk menghubungi customer service GoWin. Apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan pengguna.

7. Dana pengguna umum top up saldo minimal Rp. 20.000 Maksimal Rp. 1.000.000. Pengguna umum tidak bisa melakukan tarik saldo dengan alasan apapun.

8. Dana mitra berjualan minimal Rp. 50.000 dan top up saldo minimal Rp. 20.000 Maksimal Rp. 1.000.000. Tarik saldo bisa dilakukan dengan catatan tersisa Rp. 50.000 tuk berjualan.

9. Dana driver menerima pemesanan minimal Rp. 50.000 dan top up saldo minimal Rp. 20.000 Maksimal Rp. 1.000.000. Tarik saldo bisa dilakukan dengan catatan tersisa Rp. 50.000 tuk terima pesanan.

10. Dana admin transfer saldo sesama pengguna GoWin Rp. 500/transaksi.

11. Top up dengan kode unik menjadi saldo. Contoh Top up Rp.50.000 dan kode unik 123, maka pembayaran transder top up sebesar Rp. 50.123 dan menjadi saldo adalah Rp. 50.123. Top up tanpa menggunakan kode unik dapat mengakibatkan saldo terlambat masuk karena harus dicek manual.

Perubahan syarat dan ketentuan tanpa pemberitahuan kepada pengguna GoWin, diharapkan pengguna GoWin memperhatikan setiap perubahan yang terjadi.